PAPUA BARAT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah mengambil langkah tegas dengan menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga apung HDPE Marampa Manokwari. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi aktivitas maritim di wilayah tersebut, kini terjerat dalam pusaran masalah hukum yang merugikan keuangan negara.
Tersangka berinisial BHS dan OW kini harus menjalani proses hukum lebih lanjut di balik jeruji besi. Sementara itu, tersangka ketiga, MA, terpaksa belum bisa ikut ditahan lantaran kondisi kesehatannya yang memburuk. Menurut Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Agustiawan Umar, MA sedang menjalani perawatan medis intensif di Jakarta.
"Kami sudah panggil tersangka MA secara patut namun tidak hadir karena sedang dirawat di rumah sakit di Jakarta, " ungkap Agustiawan Umar pada Selasa (20/1/2026) di Manokwari.
Peran masing-masing tersangka mulai terkuak. BHS, yang pernah menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada tahun 2016 sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat, diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya. Sementara itu, OW berperan sebagai PPK pada tahun anggaran 2017. Keduanya diduga kuat menjadi otak di balik permainan anggaran yang merugikan.
Proyek pembangunan dermaga apung Marampa ini memang terbagi dalam beberapa tahap. Tahap IV, yang dilaksanakan pada tahun 2016, tercatat dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Perhubungan Papua Barat dengan nilai fantastis Rp20 miliar. Dilanjutkan dengan tahap V pada tahun 2017 senilai Rp4, 4 miliar.
"Kalau tersangka MA ini perannya sebagai penyedia jasa pembangunan dermaga tahun 2016, ” jelas Agustiawan.
Jejak rekayasa anggaran pun mulai terlihat. Tersangka BHS diduga kuat menyusun sendiri perencanaan teknis pembangunan dermaga apung Marampa pada tahun 2016. Dokumen ini, yang seharusnya melibatkan konsultan perencanaan profesional, justru digunakan sebagai dasar pengadaan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dokumen tersebut kemudian diserahkan ke Biro Pengadaan Jasa Papua Barat untuk dilakukan tender.
Pekerjaan tahap IV akhirnya dimenangkan oleh PT Iqra Visindo Teknologi dengan nilai terkoreksi Rp19, 3 miliar. Ironisnya, BHS kemudian menandatangani kontrak pekerjaan pembangunan dermaga tersebut dengan tersangka MA selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi. Sebuah lingkaran kepentingan yang patut dicurigai.
Bahkan lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan proyek tahap IV, BHS dan MA diduga merekayasa laporan progres. Mereka menerbitkan serah terima sementara dan serah terima akhir pekerjaan pada 15 Desember 2016, padahal proyek tersebut belum sepenuhnya rampung. Mirisnya, kerusakan dermaga sudah terlihat sebelum pembayaran penuh direalisasikan, namun BHS tidak memerintahkan MA untuk melakukan perbaikan.
"Melainkan tersangka BHS meminta anggaran pemeliharaan perbaikan diluncurkan di tahun 2017 dan memerintahkan MA menyelesaikan pekerjaan, ” beber Agustiawan.
Tak berhenti di situ, pada tahap V, Pokja I Dinas Perhubungan Papua Barat kembali menetapkan PT Mega Wosi Papua, yang merupakan anak usaha PT Iqra Visindo Teknologi, sebagai pemenang tender. Tersangka OW, bersama almarhum YO selaku Direktur PT Mega Wosi Papua, menandatangani kontrak kerja pelaksanaan pembangunan dermaga tahap V.
Di tahun 2017, tersangka OW, saksi MS (Plt Kepala Dinas Perhubungan Papua Barat), almarhum YO, dan konsultan pengawas diduga kembali melakukan penerbitan dan penandatanganan dokumen penyelesaian pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kualitas dan kuantitas pekerjaan belum mencapai 100 persen, yang berujung pada kerusakan dan ketidakmampuan dermaga untuk digunakan hingga kini.
"Jadi ini kegagalan pembangunan proyek dermaga karena tidak dapat digunakan oleh masyarakat, ” sesal Agustiawan. Kegagalan yang sangat terasa dampaknya bagi masyarakat.
Atas perbuatannya, BHS dan OW langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, demi kelancaran proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main. (PERS)

Updates.